Rabu, 23 Juli 2008

Sorong Selatan Guide | Papua Barat | Indonesia | Berita

Sorong Selatan Guide | Papua Barat | Indonesia | Berita

Sekitar 100 warga Sorong Selatan, Papua Barat, meminta Kejagung mengambil alih eksekusi eks Kapolres Sorong Selatan AKP Faisal Abdul Naser. Faisal merupakan terpidana kasus illegal logging yang divonis 1 tahun penjara.

Sayang hingga 4 bulan berlalu, Faisal belum juga dieksekusi. Warga menduga Kajari Sorong Selatan bermain mata dengan terpidana.

Mereka tiba di depan Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (19/11/2007) pukul 11.00 WIB.

Mereka langsung berorasi dengan memasang dua spanduk besar di pagar Kejagung dan mengusung poster-poster. Spanduk dan poster itu, antara lain bertuliskan "Turunkan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat segera", "Jangan ada dusta di antara kita, tanah Papua", "Maling di tanah Papua" dan "Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat berkolusi melindungi maling illegal logging".

Mereka juga membawa alat musik tifa dan gitar, serta menyanyikan lagu-lagu daerah asalnya sambil berjoget. Pamdal Kejagung pun ikut bergoyang. "Habis lagunya enak," ujar seorang Pamdal.

Menurut Amos Massey, wakil masyarakat Inanwatan Metemani, Kais Kokoda (Imeeko), kasus bermula dari tindakan Faisal yang melarikan kapal MV Africa yang memuat 45.144 meter kubik kayu jenis merbau hasil tebangan hutan hak ulayat masyarakat Imeeko.

Amos yang juga kepala suku Imeeko menuturkan, hingga saat ini hak mereka sebesar Rp 1.514.400.000 belum dibayar.

"Kami mendesak agar Kejagung mengambil alih pelaksanaan eksekusi dari Kejari Sorong, karena tidak mampu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Faisal Abdul Naser. Dalam waktu 4 bulan sejak Juli 2007 tidak ada tanda-tanda pelaksanaan eksekusi," tegas dia.

Amos juga mendesak agar Jaksa Agung Hendarman Supandji memberhentikan Kajari Sorong Djasman, karena tidak mampu melaksanakan eksekusi putusan MA atas kasus ini.

Masyarakat Imeeko juga meminta agar Kejagung memeriksa Kajari Sorong, karena terindikasi kuat berkolusi dengan terpidana, sehingga eksekusi tidak juga terlaksana.

Untuk menyalurkan aspirasi mereka, 5 perwakilan masyarakat Imeeko diterima staf Kejagung di lantai 6. Hingga pukul 11.30 WIB, pertemuan masih berlangsung.

sumber detik news

Tidak ada komentar: